brought to you by Sumber Ilmu-Sumber Kearifan
Kompetensi diartikan sebagai sekumpulan kemampuan, komitmen, pengetahuan, dan keterampilan terkait yang memungkinkan seseorang (atau suatu organisasi) untuk bertindak secara efektif dalam pekerjaan atau situasi.
Di bidang Hukum, kompetensi didefinisikan sebagai kapasitas seseorang untuk memahami situasi dan bertindak secara beralasan. Perselisihan mengenai kompetensi antar individu diselesaikan oleh hakim dan bukan oleh seorang profesional (seperti dokter atau psikiater) meskipun hakim dapat meminta pendapat ahli sebelum mengambil keputusannya. Kompetensi ini juga disebut dengan kapasitas hukum.
brought to you by Sumber Ilmu-Sumber Kearifan
No comments:
Post a Comment